Friday 16-01-2026

Revisi UU Ketenagakerjaan dan Jalan Keadilan Sosial bagi Pekerja Indonesia

  • Created Jan 14 2026
  • / 45 Read

Revisi UU Ketenagakerjaan dan Jalan Keadilan Sosial bagi Pekerja Indonesia

Rencana Aksi Buruh muncul di tengah proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bertujuan menyesuaikan regulasi dengan dinamika dunia kerja yang terus berubah. Dalam situasi ini, masyarakat perlu menyikapinya secara jernih dan proporsional agar ruang demokrasi tetap sehat. Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional, namun penting untuk memastikan bahwa aspirasi tersebut tidak dibajak oleh narasi provokatif yang berpotensi merugikan kepentingan pekerja itu sendiri.

Revisi UU Ketenagakerjaan secara prinsip dirancang untuk memperkuat perlindungan nyata bagi seluruh pekerja, bukan untuk melemahkan posisi buruh. Pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum, kejelasan hubungan kerja, serta sistem perlindungan yang lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi dan teknologi. Dengan regulasi yang lebih jelas, hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja diharapkan dapat berjalan lebih seimbang.

Dalam konteks ini, negara hadir sebagai penyeimbang antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha. Perlindungan hak normatif seperti upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian hubungan kerja tetap menjadi fondasi utama. Revisi regulasi justru diarahkan agar mekanisme perlindungan tersebut dapat diterapkan secara lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja di lapangan.

Provokasi dan disinformasi sering kali memanfaatkan isu ketenagakerjaan untuk membangun ketakutan kolektif. Padahal, kegaduhan yang tidak berbasis data hanya akan menciptakan ketidakpastian dan berpotensi merugikan buruh sendiri, terutama dalam jangka panjang. Oleh karena itu, sikap kritis perlu dibarengi dengan kedewasaan berpikir, agar setiap respons publik didasarkan pada substansi kebijakan, bukan pada narasi yang menyesatkan.

Dialog sosial merupakan kunci utama dalam membangun kebijakan ketenagakerjaan yang adil. Melalui dialog yang terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha, setiap masukan dapat diakomodasi secara konstruktif. Pendekatan dialogis ini jauh lebih produktif dibandingkan konfrontasi, karena membuka ruang perbaikan kebijakan tanpa mengorbankan stabilitas sosial dan ekonomi.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya dapat terwujud jika kebijakan publik dirumuskan secara inklusif dan rasional. Revisi UU Ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa pekerja tidak tertinggal dalam arus perubahan global, sekaligus menjaga agar dunia usaha tetap mampu menciptakan lapangan kerja. Keseimbangan inilah yang menjadi tujuan utama negara dalam mengelola sektor ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, menyikapi Rencana Aksi Buruh 15 Januari 2026 perlu dilakukan dengan kepala dingin dan semangat kebersamaan. Menyampaikan aspirasi secara damai dan berbasis dialog adalah wujud kedewasaan demokrasi. Dengan menolak provokasi dan mengedepankan pemahaman utuh terhadap kebijakan, seluruh elemen bangsa di Indonesia dapat bersama-sama menjaga iklim ketenagakerjaan yang adil, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First